Populer

Pesan Singkat

Senin, Desember 03, 2007
Kedua tersangka, Wln Rh, 14 serta Feri Adnan Maulana, 28 yang tak lain adalah tetangga korban diciduk di sekitar SMPN 2 Pracimantoro. Kedua tersangka sempat akan melarikan diri, namun melihat massa yang sudah berkerumun akhirnya mereka bersembunyi di mobil, jelas Kapolres Wonogiri AKBP Dien Irhastini melalui Kasatreskrim AKP Ngadiman, Sabtu (1/12).
Dia menceritakan, peristiwa itu terjadi di ladang salah satu warga Ngulu, Pracimantoro. Kronologisnya, Wln menelepon korban dan diajak bertemu di suatu tempat. Bersama dengan tersangka Feri, Wln menemui korban, namun tersangka Feri bersembunyi di lokasi kejadian. Saat korban datang langsung dipukul dengan balok hingga jatuh. Setelah itu, korban masih disabit dan diseret hingga 90 meter. Menurut Kasatreskrim, para tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 9-15 tahun penjara. Oleh: Trianto Hery Suryono

0 komentar:

Posting Komentar