Populer

Pesan Singkat

Rabu, November 14, 2007
Giriwoyo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menahan seorang petugas penyuluh lapangan (PPL) Pertanian di wilayah Kecamatan Giriwoyo, Radiyono, 51. Penahanan terhadap warga Gayam, Desa Setrorejo, Giriwoyo itu dikarenakan tersangka diduga terlibat penggelapan daftar rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) Kelompok Tani Ngudi Mulyo.
Penahanan terhadap PNS Wonogiri ini dilakukan sejak Selasa (6/11) lalu dan sementara waktu, tersangka dikenai tahanan kota. Penegasan itu disampaikan Kajari Wonogiri, Yudhy Satoto, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Senin (12/11). Salah seorang jaksa, Wahyu Sri Hartani, mewakili Kajari menerangkan tersangka dijerat dakwaan primer dan subsider. Dalam dakwaan primer, kata Wahyu, tersangka dijerat Pasal 1 (1) sub b jo Pasal 28 jo Pasal 34 sub a, b, c UU No 3/1971 jo Pasal 43 A (1) UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider, Pasal 1 (1) sub a jo Pasal 28 jo Pasal 34 sub a, b, c UU No 3/1971 jo Pasal 43 A (1) UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP. ”Tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam penetapan RDKK senilai Rp 30.625.000 dari Kelompok Tani Ngudi Mulyo dengan Ketua Sukatman. Sidang dengan terdakwa Sukatman sudah berlangsung beberapa waktu lalu dan sudah diputus 1 tahun 6 bulan. Namun kami (jaksa) melakukan banding, sekarang menunggu hasil persidangan banding,” jelas Wahyu. Ditambahkan oleh Kajari bahwa tersangka Rudiyono terlibat dalam pemberian tanda tangan untuk mencairkan dana RDKK dari Kelompok Tani Ngudi Mulyo senilai Rp 30,62 juta. ”Peristiwa itu terjadi bulan Mei 1999 lalu dengan mencairkan di KUD Giriwoyo.” - tus [solopos.com]

0 komentar:

Posting Komentar