Populer

Pesan Singkat

Selasa, Maret 10, 2009
Wonogiri - Terdakwa Senin, 55, warga Klumpit, Guwotirto, Giriwoyo, pelaku pembunuhan terhadap tetangganya, dituntut 15 tahun penjara dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Rabu (4/3).
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Siti Jubaidah, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 339 KUHP. Di hadapan majelis hakim yang terdiri atas, Thomas Tarigan, Teguh Santoso dan Nyoman S, JPU membacakan tuntutannya, sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Slamet Winardi. Pertimbangan JPU dalam menuntut terdakwa adalah, yang memberatkan karena perbuatan yang dilakukan meresahkan masyarakat, menyebabkan meninggalkan seseorang dan menikmati hasil perbuatan. Sedang yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit serta berlaku sopan. Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa akan melakukan pembelaan sendiri atau menyerahkan kepada penasehat hukum. “Pembelaan itu akan dilakukan secara lisan atau tertulis,” ujar Thomas. Sedangkan Slamet Winardi, penasehat hukum terdakwa dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan meminta hal senada. “Karena terdakwa tidak tahu persis kejadiannya dan terdakwa mengakui apa yang diperbuat, mohon atas pengakuan itu dijadikan pertimbangan untuk meringankan vonis terdakwa. Kalaupun majelis akan berpendapat lain, kami mohon untuk seadil-adilnya.” Thomas mengatakan semua yang disampaikan penasehat hukum dan terdakwa akan dijadikan pertimbangan dalam menentukan vonis dan sidang ditunda 11 Maret mendatang. Seperti diberitakan, kejadian tersebut berlangsung 29 September 2008 sekitar pukul 20.00 WIB. Namun korban Tukimin, warga Guwotirto, Giriwoyo, ditemukan warga sehari berikutnya di pinggir jalan telaga Jambu, Dusun Tambaksari, Desa Guwotirto, Giriwoyo. Oleh: Trianto Hery Suryono sumber :http://www.solopos.com/berita.php?ct=22985&d1=wonogiri

0 komentar:

Posting Komentar